Prosedur Protokol Kesehatan untuk Perjalanan Dalam Masa Pandemi COVID-19

 Prosedur Protokol Kesehatan untuk Perjalanan Dalam Masa Pandemi COVID-19


Buat anda yang menginginkan memiliki rencana untuk pergi ke luar kota, menerapkan protokol kebugaran saat berlibur sangatlah penting. Hal ini berguna untuk menghindar peningkatan berasal dari penyebaran virus COVID-19.


Dengan selamanya menerapkan protokol kebugaran sepanjang liburan di masa pandemi ini, sobat tiket bisa liburan dengan tenang dan nyaman.


Baca juga: paket wisata

 

Apa Itu New Normal? Seperti Apa Liburan Setelah Pandemi Nanti?

Adaptasi Kebiasaan Baru Starter Kit, Jangan Lupa Siapkan Ini Sebelum Keluar Rumah!

Tips Aman dan Nyaman Staycation di Hotel saat New Normal

Protokol Kesehatan Selama Liburan di Masa Pandemi

Liburan di masa pandemi ini sudah pasti mewajibkan anda untuk selamanya waspada dengan penyebaran virus COVID-19. Nah, biar liburan anda selamanya seru dan selamanya terlindungi berasal dari virus jangan lupa untuk selamanya mematuhi protokol kebugaran tersebut ini ya, sobat tiket!


1. Menerapkan 3M

Selama berlibur, anda diwajibkan untuk menerapkan protokol 3M yang paling utama ini nih, sobat tiket. 3M ini adalah singkatan berasal dari memakai masker, menjaga jarak berasal dari kerumunan, dan terhitung membasuh tangan dengan sabun atau hand-sanitizer. 


2. Protokol Kesehatan Sepanjang Perjalanan

Selama perjalanan, anda diwajibkan untuk selamanya mengfungsikan masker dengan tepat di mana masker menutupi area hidung dan terhitung mulut. Biar makin aman, selamanya mengfungsikan dua lapis masker medis.


Makan dan minum tidak diperbolehkan untuk perjalanan yang memakan saat tempuh kurang berasal dari 2 jam. Namun, hal ini bisa dikecualikan bagi individu yang harus konsumsi obat pada satu titik saat tertentu.


Ketentuan Protokol Kesehatan Perjalanan Selama Diberlakukan PPKM

Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya penekanan kuantitas kasus positif Covid-19 dengan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 2 & 3 hingga tanggal 15 November 2021. PPKM ini berlaku di Jawa dan Bali. Jadi, sobat tiket yang menginginkan bepergian, sebaiknya review ketentuan di bawah ini ya:


Ketentuan untuk Bepergian dengan Pesawat cocok dengan SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021


Rute Penerbangan Dari/Ke Persyaratan Penerbangan

Penerbangan dari/ ke Pulau Jawa-Bali Penumpang dengan vaksin dosis pertama, hasil negatif RT-PCR 3×24 jam. Penumpang dengan vaksin dosis lengkap, hasil Rapid Test Antigen 1×24 jam

Penerbangan di luar Pulau Jawa-Bali Penumpang dengan vaksin dosis pertama, hasil negatif RT-PCR 3×24 jam. Penumpang dengan vaksin dosis lengkap, hasil Rapid Test Antigen 1×24 jam

Ketentuan untuk Bepergian dengan Moda Transportasi Darat cocok dengan SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021


Rute Perjalanan Darat Dari/Ke Persyaratan Perjalanan

Perjalanan darat dari/ke Pulau Jawa-Bali serta di luar Pulau Jawa-Bali (PPKM level 3,2,1) Minimum vaksin dosis pertama, hasil Rapid Test Antigen 1×24 jam

Perjalanan darat lokasi aglomerasi Tidak harus hasil negatif tes covid

Anak-anak berumur di bawah 12 th. bisa melakukan perjalanan hawa tanpa mengfungsikan kartu vaksin. Namun, harus didampingi oleh keluarga dan menyertakan kartu keluarga


Syarat Perjalanan Kategori PPKM Level 2 dan 3:


Perjalanan domestik yang mengfungsikan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (bis, kapal laut, dan kereta api) khusus kehadiran berasal dari luar Jawa Bali atau keberangkatan berasal dari Jawa Bali ke luar Jawa Bali, harus:


Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama)

Hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Sedangkan, untuk transportasi darat, antar kota atau kabupaten di di dalam Jawa Bali, menunjukkan:


Hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam dengan syarat sudah di vaksin dosis kedua.

Hasil negatif tes PCR 2 x 24 jam terkecuali baru mendapatkan vaksin dosis pertama.

Penumpang bisa tunjukkan sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi.


3. Ketentuan Protokol Kesehatan Perjalanan ke Bali

Syarat Perjalanan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) ke Bali:


Menunjukkan surat info hasil tes PCR yang sampelnya disita maksimal 2×24 jam sebelum saat jam keberangkatan dan kartu vaksin sedikitnya dosis pertama

Hasil tes harus disempurnakan barcode/QR code yang diterbitkan oleh Fasilitas Kesehatan terkait.

Penumpang yang dulu terpapar COVID-19 di dalam 3 bulan terakhir harus membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai bukti tidak bisa meniti vaksinasi COVID-19.

Syarat Perjalanan untuk Warga Negara Asing (WNA) ke Bali:


Persyaratan sebelum saat keberangkatan:

Berasal berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen

Menunjukkan hasil negatif tes PCR sampelnya disita maksimal 3×24 jam sebelum saat jam keberangkatan

Menunjukkan bukti sudah mendapat vaksinasi lengkap, dilakukan setidaknya 14 hari sebelum saat keberangkatan dan ditulis di dalam bhs Inggris, tak hanya bhs negara asal

Asuransi kebugaran dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19

Menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi sepanjang di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga

Persyaratan saat kedatangan:

Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi

Melaksanakan tes PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan bisa menunggu hasil tes PCR di akomodasi yang sudah direservasi

Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan bisa melakukan karantina di area karantina yang sudah direservasi sepanjang 5 hari, lantas melakukan RT-PCR pada hari ke 4 malam

Jika hasil RT-PCR di hari ke-4 negatif, maka pada hari ke 5 sudah bisa nampak berasal dari karantina

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inovasi Kontainer: Mewujudkan Desain Ruang yang Elegan

Metode Pengendalian Rayap Kertas secara Alami: Solusi Ramah Lingkungan untuk Mengatasi Serangan

Cara Download Lagu dari YouTube Paling Mudah